BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Ir. PHM Noor, Gang H. Hamdi, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Operasi ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya Kesuma Deden alias Deden bin Kusmawan, seorang pria berusia 40 tahun yang merupakan warga setempat.
Tersangka yang diketahui tidak bekerja ini ditemukan berada di dalam kamar rumahnya saat petugas melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat total 4,48 gram (bersih tanpa plastik klip), 16 lembar plastik klip, sebuah timbangan digital merk Camry berwarna silver, serta satu wadah plastik berwarna hitam.
Semua barang bukti tersebut segera diamankan, dan tersangka dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Banjarmasin Barat untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.
“Kami akan terus berupaya keras untuk membasmi peredaran narkotika hingga tuntas,” ujarnya
Kasus ini menjadi bukti nyata ketegasan Polsek Banjarmasin Barat dalam menindak kejahatan narkotika serta sebagai peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkotika yang mengancam.