
BALANGAN, shalokalindonesia.com – Untuk Memperkuat dan memperketat dalam melakukan pengawasan pilkada, Bawaslu Balangan gandeng masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Komisioner Bawaslu Balangan, Eko Agus Saputra Menyampaikan, ada beberapa kalangan masyarakat yang dilibatkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan Partisfatif.
“Ada beberapa kalangan masyakarat yang kami gandeng yakni organisasi masyarakat, juga pelajar dan mahasiswa,” ujar Eko.
Eko menyampaikan, pengawasan partisipatif sangatlah penting, karena itu merupakan kunci agar hasil pilkada diterima di masyarakat luas.
“Pengawasan partisipatif sangatlah penting, karena kalau pengawasan itu cuma dari Bawaslu, jumlah kami juga terbatas, oleh karena itu, kami menggandeng masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif agar pengawasan lebih melekat” ujarnya.
Eko juga menyampaikan bahwa syarat melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif sudah di atur dalam undang-undang Pilkada UU 1 2015 pasal 131 ayat 1 dan UU 8 2015 pasal 131 ayat 3.
“Semuanya itu sudah di atur dalam UU 8 Tahun 2015 pasal 131 ayat 3, diantaranya organisasi masyarakat itu tidak boleh melakukan pengawasan hanya kepada satu Paslon, akan tetapi harus melakukan pengawasan kepada semua Paslon,” jelas Eko.
Eko berharap, dengan dilibatkannya masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif, proses pilkada di Kabupaten Balangan bersih dan bebas dari kecurangan.
(Shalokalindonesia.com/Sidiq)