TANAHBUMBU, shalokalindonesia.com- Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu IPDA Agus Sujarwo, S.Sos, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA di Desa Sendowo Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 23 Mei 2024 pukul 20.30 WIB.
Penangkapan ini terkait dengan kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga menyatakan, penangkapan Tersanga Pada Kamis, 23 Mei 2024 pukul 20.30 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan SA di Desa Sendowo Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut” Ujar IPTU Jonser Sinaga.
Kanit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu IPDA Agus Sujarwo, S.Sos, mengungkapkan, kasus ini bermula pada bulan Januari 2019 hingga Desember 2023 di Jalan Perintis RT. 10, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Terlapor SA, yang bekerja sebagai sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT. Madina Mulia Group, menawarkan kepada pelapor SK dan istrinya Y paket haji khusus dengan biaya sebesar Rp. 258.000.000 per orang.
Pelapor kemudian mendaftarkan dirinya dan istrinya untuk keberangkatan ibadah haji pada tahun 2020 dengan total biaya Rp. 516.000.000, yang telah dilunasi.
“Namun, hingga saat ini, pelapor dan istrinya tidak kunjung berangkat melaksanakan ibadah haji melalui PT. Madina Mulia Group. Saat dikonfirmasi, terlapor SA tidak merespon, sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut” ungkap IPDA Agus Sujarwo. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Nanang