BARABAI, shalokalindonesia.com- Petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 di Pusat Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menolak memberikan data hasil perhitungan suara kepada beberapa awak media, Rabu (14/02/2024).
Awalnya, ketika beberapa wartawan mendatangi TPS untuk mengambil foto dan video hasil perhitungan suara Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) ditolak oleh petugas.
Permintaan tersebut disertai dengan penarikan data hasil perhitungan yang sudah terpampang di meja.
Alasan penolakan ini menjadi kontroversial ketika salah satu petugas TPS meminta surat tugas sebagai saksi kepada wartawan sebelum memberikan akses.
Menurut Dr. Murjani, Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU HST, tidak ada arahan atau larangan untuk mendokumentasikan hasil perhitungan suara. Kita terbuka untuk umum. Mulai dari pemungutan hingga proses perhitungan suara tidak ada yang kita tutup-tutupi.
Dr. Murjani menambahkan bahwa penolakan petugas di TPS mungkin lebih karena kehati-hatian dan rasa kaku.
“Mungkin mereka kaget ketika kawan-kawan wartawan datang. Jadi intinya adalah tidak ada yang ditutup-tutupi. Kita terbuka untuk umum,” katanya.
Dr. Murjani juga mengajak semua pihak untuk menjaga proses demokrasi yang berlangsung dengan baik.
“Mari sama-sama menjaga suara yang telah diberikan oleh masyarakat untuk menentukan pemimpin yang amanah,” tutupnya. (shalokalindonesia.com/BZ)