
HULU SUNGAI SELATAN, shalokalindonesia.com- Dorong Pengelola Perpustakaan Sekolah SD-SMA/sederajat dan Desa Kab.Hulu Sungai Selatan ikuti “ Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan “ Pada hari Selasa tgl 11 Juni 2024 Dispersip Prov.Kalsel bekerjasama kembali dgn Dispersip Kabupaten Hulu Sungai Selatan yg ke 11 kalinya dan diIkuti kurang lebih 50 org peserta dari pengelola perpustakaan sekolah dan desa yang ada di Kab.Hulu Sungai Selatan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan se Kabupaten Hulu Sungai Selatan yg acaranya di Aula Dinas Perpustakaan Kab.Hulu Sungai Selatan
Sosialisasi dibuka langsung Oleh Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kab.Hulu Sungai Selatan ( H.Tajiddin Noor, S.Sos M.IP) dan didampingi Oleh Narasumber dr Dispersip Prov.Kalsel ibu Hj.Arbayah ( Fungsional Pustakawan Ahli Madya) dan Pa Dimas Rahmatullah FS, S.I.Pust ( sebagai Fungsional pustakawan Pertama)
Kepada awak media, H.Tajiddin Noor menerangkan dengan diadakannya kegiatan ini, pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan pembinaan perpustakaan khususnya Akreditasi Perpustakaan diKab.HSS untuk memenuhi Standar Perpustakaan Nasional ( SNP), sehingga perpustakaan yg ada di Kab.HSS ini bertambah meningkat dan banyak perpustakaan yg terakreditasi, diharapkan dgn mengikuti sosialisasi tsb dapat meningkatkan TGM dan IPLM Khususnya Kab.Hulu Sungai Selatan Kata Kadis Dispersip Kab.HSS tsb.
“Pihak dari Dispersip Kalsel sudah mengirimkan 2 narasumber, dengan harapan para pengelola perpustakaan yang ada di Kabupaten HSS ini dapat memahami.
Dengan terakreditasinya suatu perpustakaan lanjut H.Tajiddin Noor diharapkan perpustakaan tersebut dapat memenuhi standar pelayanan dan pengolahan Perpustakaan yg baik sesuai standar Nasional Perpustakaan.
ibu Arbayah salah satu narasumber mengungkapkan akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yaitu tentang Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi serta rekreasi untuk para pemustaka.
“Untuk ikut Akreditasi pengelola perpustakaan harus mengetahui dan cara2 untuk mengisi Form yg terdiri dr 9 komponen dan salah satu komponen adalah mempunyai Koleksi buku perpustakaan 1000 judul 1000 eksplar dan sdh mempunyai NPP ( Nomor Pokok Perpustskaan) ujarnya serta mempunyai nilai indikator kunci, skor dan bobot penilaian untuk akreditasi perpustakaan,” sambungnya dan dari narasumber pa Dimas juga mengenalkan cara akreditasi melalui aplikasi Web Perpusnas RI “SIPAPI “( Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia)
Diketahui, perpustakaan sekolah/desa/ umum/khusus untuk ikut akreditasi harus memenuhi standar perpustakaan Nadional akreditasi perpustakaan.