SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN- Aturan mengenai penggunaan helm SNI saat mengendarai sepeda motor terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).

Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, “Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Sedangkan ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (SI/Satlantas banjarmasin)

 

Editor: Erma Sari, S.Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *