BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Setelah menunggu beberapa bulan lamanya, akhirnya terdakwa AR siswa SMAN 7  Divonis 1 Tahun penjara oleh hakim tinggi tunggal, saat digelar di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kamis (25/7/2024). 

Tidak hanya itu, hakim tinggi tunggal Dr. Pujiastuti Handayani,S.H., M.H yang memeriksa berkas perkara banding terhadap terdakwa AR selaku siswa SMA 7 Banjarmasin tersebut juga membebankan kepada orangtua terdakwa ABH untuk membayar restitusi ganti rugi pada korban sebesar Rp79,8 juta.

Setelah memeriksa berkas perkara baik berupa barang bukti serta berapa keterangan yang disampaikan saat persidangan,

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkah bersalah melawan hukum, ” katanya.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar  Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara kedua belah pihak, baik JPU maupun Penasehat Hukum sama-sama meminta waktu untuk berkonsultasi dengan pimpinan, begitu juga pihak terdakwa melalui kuasa hukum akan berkonsultasi dengan pihak keluarga.

Untuk diketahui sebelumnya dalam putusan, terdakwa ABH tidak dijatuhi hukuman pidana penjara, melainkan diganjar dengan pidana berupa pembinaan dalam lembaga selama 1 tahun di Panti Perlindungan Sosial dan Rehabilitasi Anak dan Remaja (PPSRAR) (Cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *