BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Petugas dari Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial FR (48) yang terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan mengandung Karisoprodol.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.15 WITA di kawasan Jalan H. Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Unit II Satresnarkoba Polres Banjarbaru segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
Tak lama kemudian, petugas berhasil menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh warga.
Pria tersebut, yang diketahui bernama FR, segera diamankan oleh petugas ketika sedang berdiri di pinggir jalan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 0,32 gram (berat bersih 0,14 gram) serta 273 butir obat Karisoprodol yang disimpan dalam plastik hitam dan tas selempang milik tersangka.
Petugas juga menyita sebuah ponsel OPPO milik FR, yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman atas dugaan pelanggaran tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
FR dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Banjarbaru menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di daerah ini. Polres Banjarbaru akan terus berkomitmen untuk melawan peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda,” kata Kapolres.
Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan komitmen kuat Polres Banjarbaru dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika.