SHALOKAL.INDONESIA, BANJARMASIN- Jajaran DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka buka dan tutup anggaran dan juga pengesahan Peraturan Pajak Daerah atau Paripurna Penetapan Pajak Daerah.

Sedangkan hari ini (Selasa, 3/1/2023) Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, kata H Edi Wibowo SE, selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, mereka mendatangi kantornya untuk melakukan Evaluasi Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan Mitra Kerja Komisi II DPRD Kota Banjarmasin.

“Mereka akan mengevaluasi saja program kita 2022 seperti apa capaiannya dan 2023 seperti apa langkahnya kedepannya itu,” jelas Edi.

Dikatakan, performa harus lebih baik dari pada tahun sebelumnya.

“Untuk Perda itu terkait Pajak Daerah yang mengatur pajak daerah, baik pajak hotel, restoran. Karena ada ketentuan-ketentuan aturan yang harus disesuaikan dengan peraturan di atasnya,” ungkap Edi menambahkan.

Perubahan ada terkait dengan Wajib Pajak untuk penyesuaian dalam rangka target pencapaian kedepannya supaya lebih baik lagi. (SI)

Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edi wibowo. (Foto: SI)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *