BATOLA, shalokalindonesia.com- Laskar Penegakkan Hukum & LBH Patriot Muda Borneo Kalimantan Selatan, binaan Kantor D’Perfect Lawyer & Patners turun mengawal dan mendampingi para Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan para wali murid SD, SMP, SMA Taman Cinta Al-Qur’an di Handil Bakti Batola (Marabahan) yang menurut informasi ada dugaan untuk mengambil alih gedung dan bangunan Taman Cinta Al-Qur’an secara paksa telah memasang baleho peringatan untuk mengosongkan gedung
Di dalam kerumunan para wali murid dan massa yang menyaksikan rencana penyegelan sekolah terlihat ketua tim advokat senior H. Dudung A. Sani, SH. MH, dan rekannya Rudi Darmadi, SH. MH, Isai Panantulu Nyapil, SH. MH, dan Ketua LBH Muhammad Setiady, SH. M. Kn bersama pasukan Laskar Penegakan Hukum PMB dengan jumlah kurang lebih 50 orang ikut mendengarkan dan mengawal para guru dan kepala sekolah , komite sekolah, ketua yayasan Taman Cinta Al- Qur’an berdialog dengan perwakilan Diknas Kabupaten Batola berserts undur pejabat Kabupaten lainnya.
Menyikapi adanya upaya penyegelan dan pengosongan bangunan sekolah ini advokat Muhammad Setiady , SH. M. Kn menganjurkan pihak perwakilan Diknas Kabupaten Batola mencari titik temu atau win solution dalam masalah ini jangan berat sebelah hingga memperkeruh masalah dan membuat keresahan terhadap para wali murid dan negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan dan tidak diperkenankan untuk berbuat dan bertindak sewenang – wenang ingin mengusir para peserta didik
“Para pendidik yang melaksanakan penyelenggarasn pendidikan dan ada aturan yang harus ditaati, “Ketua LBH Patriot Muda Borneo ini.
Ketua Dewan Pembina LBH,
H. Dudung menyampaikan, diduga mengosongkan gedung sekolah dengan tujuan untuk mengeluarkan secara paksa para siswa dan siswi atau berniat mengganti nama sekolah yang sudah terdaftar dan terskredasi di Kementrian Pendidikan Nasional RI adalah perbuatan yang dianggap melanggar hak keperdataan seseorang apalagi dilakukan dengan upaya paksa yang bukan hak dan kewenangannya adalah kategori perbuatan melanggar hukum
“Untuk melakukan ekskusi atas sebuah perkara adalah kewenangan Ketua Pengadilan untuk mengeluarkan perintah eksekusi berbentuk surat penetapan (beschikking) setelah adanya permintaan dari pihak yang menang. Kemudian yang menjalankan eksekusi adalah Panitera atau Juru Sita Pengadilan Negeri, ” katanya.
Sementara itu, Ketua Laskar Penegakkan Hukum Patriot Muda Borneo Kal-Sel, Isai Panantulu Nyapil, SH. MH menghimbau para aparat penegak hukum dan pemkab memahami begitu pentingnya penyelenggarasn pendidiksn terhadap anak bangsa.
“Jangan berpikir sepintas dan untuk tujuan menguntungkan para pihak,
Dan katanya pahami bunyi dari Pasal 31 Ayat 1-5. UUD 1945 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya dan juga pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan, ” jelasnya.
Ia bilang, Atas dasar kepedulian terhadap pendidikan ini negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
” Adapun tujuan dari pendidikan adalah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia,” katanya.
Berawal dari pemahaman dari isi dari Pasal 31 UUD 1945 negara memberikan jaminan kepada warga negara untuk memperoleh pendidikan artinya setiap warga negara diberikan hak untuk menimba ilmu pengetahuan di bangku sekolah dari SD, SLTP , SLTA sampai ke Perguruan Tinggi.
“Menyimak dari fenomena yang terjadi SD, SMP, SMA, Taman Cinta Al-Qur’an , yang berlokasi di Jalan Masjid Bustanul Muhibbin Komplek Agrabudii Madani Desa Berangas Timur Kec. Alalak Batola muncul berbagai isu ingin menyegel gedung dan diduga untuk mengusir peserta didik, SD, SMP, SMA, dan Panti Asuhan keluar dari gedung sekolah ini sudah melampaui batas tidak berprikemanusiaan terhadap anak bangsa yang ingin menimba ilmu pendidikan di Sekolah Taman Cinta Al-Qur’an handil bakti Batola , dan siapa pun orang nya harus diproses hukum,” terangnya.
Ditelisik dari persoalannya bermuara diawali sengketa tanah dan bangunan antara pemilik lahan dan Bangunan dengan Yayasan Cinta Al-Qur’an Batola.
“Konon katanya sebelumnya pemilik bangunan berempati untuk mengijinkan pada bangunan miliknya untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan, tertuang di dalam surat perjanjian meminjam pakai tanah dan bangunan gedung, untuk keperluan pendidikan kepada yayasan cinta Al-Qur’an dengan batas waktu sampai tahun 2029,” ucapnya.
Ia menerangkan, tujuan dari pemilik tanah dan bangunan gedung adalah sebagai kepedulian terhadap penyelenggaraan pendidikan dan para siswa dan santri serta anak yatim piatu dapat mengisi masjid yang sudah dibangun sekaligus juga untuk mempromosikan perumahan yang terdapat pada lokasi Komplek Agra Budi Madani menurut informasi para orang tua murid dan yayasan.
“Tetapi karena ada dugaan hasutan oknum kepada pemilik lahan dan bangunan gedung muncul sengketa untuk pengosongan gedung dan ingin mengeluarkan para siswa dan para pengajar dari sekolah secara paksa dan orang yang diduga sebagai penghasut sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib, ” ucapnya. (shalokalindonesia.com/rls)