BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Perjuangan hukum atas dugaan pelanggaran konstitusional pada Pilkada Kota Banjarbaru terus berlanjut. Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) yang diketuai oleh Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., bersama anggota tim, termasuk Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., dan Kisworo Dwi Cahyono, S.P., S.H., berhasil mendaftarkan dua perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara ini telah teregister dengan nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemohon pemantau pemilu dan 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemohon dua warga Banjarbaru. Registrasi tersebut berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan nomor 05/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dan 06/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar menyebut permasalahan utama adalah dugaan pelanggaran hak pilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru.

Dalam pilkada tersebut, seharusnya ada opsi kotak kosong melawan pasangan calon (paslon) nomor urut 1. Namun, mekanisme tersebut tidak dilakukan, sehingga banyak suara warga menjadi tidak terakomodasi dengan baik.

“Berdasarkan hasil pilkada, suara tidak sah melebihi jumlah suara yang diberikan kepada paslon nomor urut 1. Hal ini menunjukkan pelaksanaan yang tidak profesional, melanggar prinsip kepastian hukum, serta bertentangan dengan UU Pemilukada dan PKPU 17/2024,” ujar Dr. Muhamad Pazri.

Tim hukum juga menuntut agar Pilkada Kota Banjarbaru tahun ini atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) antara paslon nomor 1 melawan kotak kosong diambil alih oleh KPU RI, bukan oleh penyelenggara lokal yang dinilai tidak kredibel.

Semangat Perjuangan “Haram Manyarah”

Prof. Denny Indrayana menegaskan bahwa perjuangan ini adalah untuk menyelamatkan hak konstitusional warga Banjarbaru.

“Kami memohon doa dari masyarakat agar suara pemilih diselamatkan. Perjuangan ini akan terus kami lanjutkan, kada bemunduran!” ucapnya.

Dengan semangat Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing, Tim Banjarbaru Hanyar optimis bahwa perjuangan mereka akan membuahkan hasil terbaik bagi masyarakat Banjarbaru. Sidang pendahuluan di MK dijadwalkan berlangsung minggu depan, sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Seluruh masyarakat Banjarbaru kini menanti keputusan MK untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *