SHALOKAL. INDONESIA, MARABAHAN-
Perusahaan PT PBB Membantah Atas Dugaan Penyerobotan Tanah karena kami membeli lahan warga itu sesuai kesepakatan.
Hal itu disampaikan, perwakilan perusahaan PT PBB saat dihubungi Jurnalis Shalokal Indonesia.
Sementara itu, perwakilan Perusahaan PT PBB, Herman membantah perusahaan PT.PBB tidak benar melakukan penyerobotan atas tanah hak masyarakat tetapi bagi masyarakat yang ingin menjual tanahnya kepada perusahaan PT. PBB maka kami (perusahaan) akan membelinya bukan tudingan atas penyerobotan tanah.
“Perusahaan mengenai tata wilayah, masuk desa manapun, artinya tidak ada secuilpun kita menyerobot, karena ada yang menyerahkan lahan, kemudian kita bayar sesuai kesepakatan,” tambahnya.
Terpisah, oknum mantan Kepala Desa Sinar Baru H.Dudung Kecamatan Rantau Badauh, mengenai penjualan tanah yang di lakukan oleh oknum pembakal yang dituding itu pada tahun berapa dan era jaman siapa harus jelas.
“Karena saya ini mantan pembakal Sinar Baru merasa adanya tudingan ini, padahal saya tidak pernah melakukan hal ini,” pungkasnya. (SI)
Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Aksi Demai (Foto: Tim SI)