Pinjol Legal dan Ilegal, Simak Perbedaannya!
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com-Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, M Fredly Nasution menyampaikan, pihaknya mendampingi anggota DPR RI asal Kalsel untuk sosialisasi terkait pinjaman online ilegal
“Pinjol ilegal ini sangat merugikan dan membahayakan masyarakat. Dari pemerintah hingga aparat kepolisian berupaya agar bisa memberantas pinjol ilegal ini di Indonesia pada umumnya, Kalsel pada khususnya,” terangnya, saat mendampingi, Anggota DPR RI, Syamsul Bahri, Senin (22/4/2024).
Ia menyebutkan, sudah ada pinjol ilegal yang ditutup, tetapi masih marak pinjol ilegal yang lainnya, karena kemudahan di era digital.
“Ada 100 pinjol yang terdaftar di OJK RI, biasanya pinjol legal mempunyai kriteria dan syarat untuk meminjam uang di sana,” cetusnya.
Ia menerangkan, pinjol legal biasanya memiliki ciri-ciri, pada saat mendownlod aplikasi, kita diminta untuk kamera, mikrophone hingga lokasi dan tidak boleh mengakses di akun.
“Sebelum melakukan pinjol yaitu mengecek situs OJK, syarat-syarat mengajukan,” katanya.
Ia menyebutkan, pinjol legal juga membatasi peminjaman dananya kisaran 0,3 persen. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma sari, S. Pd