BATOLA, shalokalindonesia.com- Penjabat (PJ) Bupati Barito Kuala (Batola) memberikan apresiasi dua raperda yang disetujui.

“Sebagaimana kita ketahui bersama UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah mengamanatkan untuk membentuk peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dengan petunjuk teknis yaitu peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 mengenai ketentuan retribusi daerah, ” kata Mujiyat saat ditemui awak media usai rapat paripurna, Rabu (25/10/2023).

Ia bilang, dengan adanya Perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan serta payung hukum bagi organisasi perangkat daerah selaku pelaksana dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi.

“Dapat menjadi dasar dan pedonan bagi Pemda dalam menerbitkan peraturan daeran lainnya pemungutan pajak dan retribusi, ” jelasnya.

Ia menyebutkan, perda ini juga untuk meningkatkan PAD, merasionalkan kembali tarif pajak dan retribusi daerah.

“Raperda kedua sesuai UU no 24 tahun 2019 mengenai pemberian insentid dan kemudahan investasi di Batola,” katanya.

Ia menjelaskan, tujuan dari raperda ini untuk memberikan manfaat bagi daerah yang lebih baik lagi, meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja.

“Selain itu, meningkatkan kemampuan dan daya sainh daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan hingga mewujudkan kesejahteraan masyarakat, ” terangnya.

Ia menambahkan, Barito Kuala membuka peluang kepada investor kepada siapa saja yang mau berinvestasi. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

 

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *