BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Mendekati tahap akhir untuk menormalisasi jalan Pasar Lama Laut dan Antasan Kecil Barat Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pemberian Surat Peringatan Kedua ke Pedagang PKL hingga pemberian Tanda Batas Jalan.
Kegiatan di pimpin langsung oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, di dampingi Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H Slamet Begjo, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin dan Camat Banjarmasin Tengah, Maslun serta di ikuti Stake holder lainnya.
Dalam sambutannya, Walikota Banjarmasin menyampaikan betapa pentingnya pemulihan fungsi jalan Pasar Lama Laut dan Antasan Kecil Barat ini agar masyarakat bisa mengakses dengan nyaman dan lancar saat melintas di wilayah tersebut.
“Saya menghimbau kepada masyarakat kepada masyarakat dan khususnya para pedagang kaki lima (PKL) di jalan di seputaran Pasar Lama, terutama Jalan Pasar Lama Laut, tersebut agar mendukung dalam upaya menormalisasi jalan sebagaimana mestinya. “Katanya, saat kegiatan berlangsung, Senin (20/5/24).
“Hari ini kita kan melaksanakan pemberian Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pedagang, bisa mundur dari badan jalan secara mandiri agar proses normalisasi Jalan Pasar Lama Laut ini bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Rencananya, Pemko Banjarmasin akan mengeluarkan SP3 pada hari Kamis ini (23/05/24) mendatang, dan akan dilanjutkan dengan penertiban secara menyeluruh, yang akan dijadwalkan dan dilaksanakan pada hari Senin, 27 Mei 2024 nanti.
Walikota Banjarmasin pun menekankan dan memberikan arahan agar petugas Satpol PP, Dishub, serta ketua RT dan RW setempat dapat memberikan informasi tersebut kepada masyarakat dan para pedagang secara persuasif dan humanis.
Selain itu, Normalisasi ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kemacetan serta tidak ada konflik selama proses berlangsung dan Fungsi jalan yang kembali normal diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut nantinya.
Ini untuk kebaikan kita bersama karena fungsi jalan itu sangat vital untuk kita semua, jadi selama ini fungsi jalan diambil oleh pedagang untuk berjualan, sehingga kita perlu mengembalikan fungsinya,”bebernya.
“Jika jalan ini berfungsi dengan baik, tentu kenyamanan berlalu lintas kita juga akan meningkat”.
Kita lihat, Jalan Sulawesi itu perempatan lampu merah dan kadang-kadang terjadi kemacetan karena tidak akses jalan alternatifnya, Jadi dengan di kembalikannya fungsi jalan, ada akses dari Jembatan Pasar Lama ke Sungai Jingah bisa melalui Jalan Pasar Lama Laut atau Jalan Sulawesi.” jelasnya.
Lanjut, Sebetulnya target pada jangka panjang adalah memindahkan pedagang kembali ke dalam Pasar Lama dan keseluruhan itu nanti mereka masuk ke Pasar Lama kembali, tapi kita juga memberikan kesempatan bagi mereka yang memang secara aturan berjualan di situ dan pemerintah juga mempertimbangkan keluhan para pedagang yang menganggap jualan di pinggir jalan lebih menguntungkan.
Dari Dishub Kota Banjarmasin juga menyiapkan kantong-kantong parkir agar masyarakat bisa berbelanja dengan memarkirkan motornya dengan nyaman di pasar,” pungkasnya.
Dirinya juga berharap program normalisasi jalan itu dapat berjalan dengan aman dan lancar, serta mendapatkan dukungan dari seluruh pihak terkait untuk kebaikan bersama,”tutupnya.
Terpisah, dari Kepala Bidang lalu Lintas Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, S.Sit, MT mengatakan, “Kita mengetahui sudah puluhan tahun sudah terjadi penyempitan jalan di daerah sini dan fungsi jalan seharusnya tidak bisa di gunakan lagi sebagaimana mestinya.”tungkasnya.
“Jadi kita merencanakan pada akhir tahun kemaren dan bertahap dari sosialisasi sampai pada bulan mei ini sudah di lakukan tahap pemberian surat peringatan kepada pedagang yang masih belum mundur dari jalan.”
Kita hari ini memberi tanda batas jalan Pasar Lama Laut dan Antasan Kecil Barat menggunakan cat dengan harapan para pedagang bisa mengetahui batas jalan dan bisa memundurkan dagangannya dari batas jalan tersebut.”bebernya.
Terakhir, Setelah ini kita memberikan tanda batas jalan ini tahap selanjutnya akan di lakukan pemberian SP 3 dan teknisnya nanti kita akan koordinasikan lagi dengan Satpol PP nantinya dan dengan harapannya pembongkaran itu sendiri di lakukan oleh para pedagang. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Nanang