SHALOKAL.INDONESIA, KOTABARU – Presiden RI Bapak Joko Widodo telah mengarahkan PT. PLN (Persero) untuk menyatukan pulau Kalimantan melalui program kelistrikan nasional “One Borneo”. Sehingga, PT. PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalbagtim terus gencar melaksanakan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilovolt (kv), salah satunya yaitu dari Tarjun ke Sungai Durian di Kabupaten Kotabaru.

Saat ini, rencana pembangunan jalur SUTT 150 Kv Tarjun – Sungai Durian tersebut masih dalam tahapan pembebasan lahan dengan mengidentifikasi pemilik lahan yang sah.

Untuk mensukseskan pembebasan lahan, PLN UIP Kalbatim bahkan melakukan sosialisasi dengan mendatangi rumah ke rumah warga terdampak. Seperti yang dilakukan Alfian Noor selaku tim UIP 4 Kalbagtim yang bersilaturahmi dengan 34 masyarakat di Desa Siayuh, Kecamatan Kelumpang Barat.

“Kami bersama tim harus melakukan sosialisasi secara door to door kepada masyarakat di Desa Siayuh, sekaligus sebagai bentuk silaturahmi”, ujarnya, kepada awak media, Jumat (16/12/2022)

Sosialisasi door to door itu dilakukannya akibat masih ada masyarakat yang terindikasi menolak memberikan fotocopy legalitas dan data pemilik lahan yang terdampak pembangunan SUTT, sehingga menghambat penilaian atas lahan maupun tanam tumbuh oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Data kami, ada indikasi sebanyak 34 orang masyarakat di Desa Siayuh yang menolak memberikan copy legalitas lahan sehingga penilaian KJPP terhambat, makanya kami coba bertemu langsung dengan masyarakat di rumahnya untuk memberikan pemahaman”, jelas Alfian.

Dari hasil kegiatan tersebut, akhirnya sebanyak 28 orang masyarakat Desa Siayuh mengerti dan bersikap kooperatif mendukung progres pembebasan lahan untuk pembangunan jalur SUTT 15 kv Tarjun – Sungai Durian.

“Alhamdulillah, sebanyak 28 orang saat kita temui bersikap kooperatif dan bersedia memberikan fotocopy legalitas kepemilikan lahan, sehingga proses penilaian oleh KJPP dapat berjalan kembali”, ucapnya.

Sementara 6 orang sisanya hingga saat ini masih berproses karena pemiliknya ada yang berada di kecamatan lain dan juga ada yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit.

 

EDITOR: ERMA SARI

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *