
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Khusus bertema “Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online dalam Era Digital untuk Mendukung Program Prioritas Pemerintah”.
Acara yang berlangsung pada Senin ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan siber di era digital.
Acara resmi dibuka oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melawan praktik judi online yang semakin marak.
“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam upaya pencegahan ini,” ujar Kombes Pol Gafur.
Kegiatan ini diisi dengan berbagai sesi diskusi yang menghadirkan narasumber berpengalaman, mulai dari pakar teknologi informasi hingga praktisi hukum.
Para pembicara memberikan wawasan mendalam tentang dampak negatif judi online serta langkah-langkah strategis untuk mencegah dan memberantasnya.
Melalui kegiatan ini, Polda Kalsel menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga fokus pada edukasi dan pencegahan agar masyarakat lebih bijak memanfaatkan teknologi,” tambah Kombes Pol Gafur.
Langkah ini menjadi wujud nyata dukungan Polda Kalsel terhadap program prioritas pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan nasional di era digital. Masyarakat diharapkan dapat menjadi mitra aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang bebas dari ancaman judi online. (na)
Editor: Nanang