
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di kantor Polda Kalsel.
Kata dia, guna mendeteksi aliran dana para pelaku yang telah dibekuk, semoga tindak pidana pencucian uangnya akan terungkap,” paparnya.
Selanjutnya, barang bukti sabu sebesar 22,35 kilogram dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dibakar menggunakan alat incinarator. 11,5 kilogram sabu dari jumlah barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel dibackup Subdit 5 Cyber Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
“Pengungkapan dapat dilakukan setelah pengolahan data yang baik serta analisa cyber sientific sehingga bisa diperoleh data yang akurat jalur antara Provinsi Kalbar – Kalsel,” ucap Dir Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, Selasa (31/10/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus berhadapan dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Rian