Barabai, shalokalindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MT (45). Tersangka merupakan warga Jalan Sarigading, Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MT di kediamannya pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa:
• 28 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 22,92 gram dan berat bersih 18,35 gram,
• 5 lembar kertas,
• 1 lembar plastik klip bening ukuran besar,
• 1 tempat kosmetik warna pink,
• 1 unit handphone merek Samsung warna putih,
• 1 unit handphone merek OPPO,
• 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DA 2559 EO,
• Uang tunai sebesar Rp200.000.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. MT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres HST mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang. Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *