BARABAI, shalokalindonesia.com- Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Press Release untuk memberikan informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres HST. Bertempat di ruangan Sat Resnarkoba Polres HST , Senin 5/2/2024

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres HST AKP Siswadi, S.H.,M.M. memimpin Press Release tersebut dan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari upaya intensif Polres HST dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum HST.

“Dalam operasi yang dilaksanakan pada tanggal 03 Februari 2024, Sat Resnarkoba Polres HST berhasil menangkap seorang tersangka berinisial KM di Jl. Perintis Kemerdekaan Rt. 009 Desa Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (Tepatnya di Tengah jalan umum), telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. KM,” ucapnya.

Ia bilang, bermula Petugas Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi bahwa di Desa Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki a.n. KM.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian di temukan barang bukti berupa satu Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 101,6 (seratus satu koma enam) gram dan berat bersih 100,4 (seratus koma empat) gram, 1 (satu) lembar kantong plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna silver, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-max dengan nomor polisi DA 2868 BD, ” katanya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

“Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sejumlah paket sabu-sabu dan alat-alat yang digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres HST

Dalam Press Release tersebut, Kasat Resnarkoba juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberikan informasi yang mendukung operasi penangkapan ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerjasama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya pemberantasan kejahatan ini,” sambungnya.

Kasi Humas Polres HST IPTU Akhmad Priadi menambahkan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres HST dalam memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus bekerja keras untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi warga masyarakat,” tegasnya.

Tersangka saat ini telah diamankan dan akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres HST juga menegaskan komitmen mereka untuk terus melakukan razia dan operasi pemberantasan narkotika guna menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (shalokalindonesia.com/rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *