TABALONG, shalokalindonesia com- Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dan Sat Intelkam yang dipimpin oleh Akp Tatang Surya

wan telah mengamankan 3 pria berinisial RO (25) warga Kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung Tabalong, AS (33) warga Desa Ngaringan Kecamatan Gandu Sari Kabupaten Blitar.Jawa Timur dan NH (23) warga desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus.Tabalong pada Rabu (29/03/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan ketiga pelaku yang diamankan terkait tindak pidana pencurian 1 buah mobil yang dilakukan pada selasa (28/03/2023) dini hari di desa Paliat Kecamatan Kelua.Tabalong.

“Kejadian tersebut bermula saat pemilik mobil selaku korban berinisial AB (50) warga desa Sei Buluh Kecamatan Kelua, ” katanya.

Kata dia, mereka akan menjual 1 unit mobil warna hitam dengan mengunggah penawaran ke media sosial dan mobil dititipkan dirumah keluarganya atau saksi berinisial MA didesa Paliat kecamatan Kelua, Tabalong.

Sebelum kejadian, pelaku RO ada melewati lokasi kejadian menuju arah Kelua dan melihat tulisan “DIJUAL” pada kaca belakang mobil sehingga menimbulkan niat jahat pelaku RO untuk melakukan pencurian dan mengajak pelaku AS dan NH, pelaku RO kemudian menyuruh pelaku AS dan NH untuk mendatangi saksi MA dengan berpura-pura untuk membeli

“Selanjutnya pelaku AS tinggal untuk menemani saksi MA sedangkan pelaku NH berpura-pura meminjam mobil untuk mencoba jalan, padahal digunakan untuk menggandakan kunci mobil tersebut, ” tuturnya. SAs

Usai mencoba jalan ,kedua pelaku kemudian mengembalikan mobil tersebut, meminta waktu untuk berpikir dan berkata akan menghubungi lagi apabila jadi membeli mobil tersebut, dan kemudian kunci palsu tersebut diserahkan kepada pelaku RO.

Pada Rabu (29/03/2023) dini hari, pelaku RO dan NH pergi ke lokasi kejadian berboncengan menggunakan 1 buah sepeda motor metik, sesampainya di lokasi pelaku RO langsung melakukan tindakan pencurian menggunakan kunci palsu tersebut. (shalokalindonesia/si)..

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Diduga pelaku. (Foto: Humas Polres Tabalong)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *