
BALANGAN, shalokalindonesia.com – Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, Polres Balangan berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika selama 20 hari terakhir. Sebanyak 8 pelaku berhasil diamankan, dengan 5 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.
Kasat Resnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo, mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang menjalani rehabilitasi terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu dalam jumlah di bawah satu gram. “Pelaku yang menjalani proses asesmen ini mengikuti serangkaian wawancara dan interogasi ketat, yang akhirnya mengarah pada keputusan rehabilitasi,” jelas AKP Popo, Rabu (20/11/2024).
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba telah diproses secara hukum lebih lanjut. Salah satunya adalah seorang residivis perempuan yang diamankan di Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, dengan barang bukti berupa 10 paket sabu.
Wakapolres Balangan, Kompol Muhammad Irfan, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. “Kami terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba, serta mengajak warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar mereka,” ujarnya.
Polres Balangan juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(Shalokalindonesia.com/Sidiq)