
BANJAR, shalokalindonesia.com- Tindak kriminal serius yang sempat menggemparkan masyarakat Kecamatan Astambul akhirnya terungkap. Tim gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, dan Polsek Astambul berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan pemberatan, MH (35), pada Rabu (08/01/2025) dini hari.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, ketika AB (43), seorang petani asal Desa Pematang Hambawang, menjadi korban penganiayaan berat. Pelaku menggunakan senjata tajam untuk melukai korban, mengakibatkan luka serius di tangan kanan, bahu, dan kepala.
Setelah laporan diterima Polsek Astambul, penyelidikan intensif dilakukan. Pada 7 Januari 2025, pukul 18.00 WITA, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di Jl. Balimas, Kecamatan Karang Intan. Penangkapan berlangsung pada 8 Januari 2025, pukul 04.00 WITA, tanpa perlawanan.
Pelaku mengakui bahwa aksinya dipicu oleh emosi setelah sepeda motornya dipindahkan korban ke bawah jembatan. Konflik kecil ini memuncak menjadi tindakan kriminal serius.
MH diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan berat pada tahun 2019. Dalam keterangannya, ia menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat, melalui Kapolsek Astambul, Iptu Toni Hartono, menegaskan bahwa pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa kekerasan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga komunikasi dan menyelesaikan konflik dengan cara yang bijak. Polres Banjar terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Banjar.
Dengan keberhasilan ini, Polres Banjar kembali membuktikan profesionalitas dan kesigapan dalam menangani kasus-kasus kriminal di daerahnya. (rls)