BANJAR, shalokalindonesia.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Banjar. Pada Selasa (29/10/2024) sore, di samping SPBU Km 17, Kecamatan Gambut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti Narkotika.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi menjelaskan, bahwa Dua pelaku yang diamankan adalah RM (27), warga Kecamatan Banjarmasin Timur, dan MI (19) warga Kecamatan Banjarmasin Utara. Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 4,75 gram (berat bersih 4,38 gram), satu kotak rokok merk Executive, dua buah handphone merk Oppo (warna hitam dan putih), serta satu unit sepeda motor Vario warna abu-abu.
Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika di sekitar lokasi. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Polda Kalsel melakukan penyelidikan di lokasi yang sering digunakan pelaku untuk bertransaksi. Pada saat penangkapan, barang bukti berupa sabu disimpan oleh salah satu pelaku di dalam kantong celana sebelah kiri.
Lebih lanjut AKP Tatang mengatakan, “Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menyediakan Narkotika jenis sabu.”
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Humresbjr)