BARABAI, shalokalindonesia.com- Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Yang diduga dilakukan oleh an RH, Rutas, 24 November 1997 / 25 Tahun, Islam, Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, SMA (Tamat), Jl. Batuah Rt. 003 Rw. 002 Desa Pandawan Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP)

Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, sekira jam 23.00 Wita, di Desa Hulu Rasau Rt.004 Rw. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (Tepatnya dipinggir jalan) telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. RH. Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hulu Rasau Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. RH. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy Warna hitam dengan Nopol DA 6658 KAO. selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *