Barabai, shalokalindonesia.com – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Batu Tangga, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di Desa Batu Tangga. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Sat Resnarkoba Polres HST. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas segera melakukan operasi penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial HR (22), warga Jl. Ksatria Batu Tangga Rt. 002 Rw. 001.

Pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, petugas mendatangi rumah yang dihuni oleh HR. Dalam penggeledahan badan, pakaian, dan rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan HR dalam peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
• 8 paket sabu dengan berat kotor 3,07 gram dan berat bersih 1,31 gram.
• 1 buah serok yang terbuat dari sedotan plastik.
• 1 tempat kosmetik yang digunakan untuk menyimpan sabu.
• 1 timbangan digital.
• 3 pak plastik klip bening merek C-TIK.
• 1 handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.
• Uang tunai senilai Rp 2.650.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi tersembunyi, menunjukkan upaya tersangka untuk mengelabui petugas. Namun, berkat kesigapan dan ketelitian tim Sat Resnarkoba, seluruh barang bukti berhasil diamankan.
HR, yang berusia 22 tahun, diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Berdasarkan informasi yang diperoleh, HR memiliki latar belakang pendidikan SMP yang tidak tamat. Dugaan awal, tersangka terlibat dalam jaringan kecil peredaran narkotika untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Hingga saat ini, polisi masih mendalami apakah HR bertindak sebagai pengedar tunggal atau bagian dari jaringan yang lebih besar.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, melalui Kepala Sat Resnarkoba, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dalam keterangannya, beliau menyampaikan:

“Kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Hulu Sungai Tengah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

HR kini telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah bersama barang bukti yang disita. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran semua pihak dalam memerangi peredaran narkotika. Polres HST terus meningkatkan upaya pencegahan melalui patroli rutin, sosialisasi bahaya narkoba, dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. Polres HST menegaskan bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Hulu Sungai Tengah berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meminimalkan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi penting kepada pihak berwenang.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *