
BARABAI, shalokalindonesia.com- Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan, melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini diduga melibatkan seorang tersangka berinisial SA, yang berstatus sebagai wiraswasta, berdomisili di Desa Hamayung, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (sesuai data KTP).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres HST segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat operasinya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, pakaian, serta rumah yang ditempatinya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:
1. 14 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dengan berat kotor 5,07 gram dan berat bersih 2,55 gram.
2. 1 buah serok yang terbuat dari sedotan plastik.
3. 1 pak plastik klip bening merek ZIP IN.
4. 1 timbangan digital.
5. 1 buah handphone merek OPPO.
6. 1 dompet warna cokelat.
7. Uang tunai sejumlah Rp 350.000, yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar, Rp 50.000 sebanyak 2 lembar, Rp 20.000 sebanyak 2 lembar, dan Rp 10.000 sebanyak 1 lembar.
Setelah semua barang bukti dikumpulkan, tersangka SA beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Ini membuktikan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memerangi narkotika. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres HST berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba di sekitar mereka.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya kami memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti dengan serius. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Polres HST berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat terus terjalin demi menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran narkoba.