KOTABARU, shalokalindonesia.com- Pada Selasa, 26 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan kirim untuk Pilkada Serentak 2024. Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Kabupaten Kotabaru.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah perwakilan instansi terkait, termasuk Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Rony Syafriansyah, perwakilan Polres Kotabaru AKP Sahropi, Kejaksaan Negeri Kotabaru yang mewakili Mufti Makaram, serta Abdul Hamid dari Kesbangpol Kabupaten Kotabaru.

Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, menjelaskan bahwa jumlah surat suara yang dihancurkan terdiri dari 47 lembar untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan, dengan rincian 42 lembar surat suara rusak dan 5 lembar kelebihan kirim. Selain itu, terdapat 45 lembar surat suara untuk pemilihan bupati (Pilbup) Kotabaru yang dihancurkan, terdiri atas 18 lembar rusak dan 27 lembar kelebihan kirim.

“Pemusnahan surat suara sesuai ketentuan yang dilakukan H-1 menjelang pemungutan dan perhitungan suara, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Andi Muhammad Saidi

Kegiatan ini merupakan langkah yang sesuai dengan prosedur untuk menjaga transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Usai pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan pejabat yang hadir.

(Humas Polres Kotabaru).

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *