JAKARTA, shalokalindonesia.com- Polri terus membuktikan komitmennya dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran etik. Hari ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., mengumumkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus yang mencoreng nama baik institusi pada perhelatan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Dalam konferensi persnya, Kombes Erdi menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir perbuatan yang melanggar kode etik. “Polri berkomitmen penuh untuk menindak tegas pelanggaran yang mencederai profesionalisme. Sidang etik ini menjadi bukti nyata komitmen tersebut,” ujarnya.

Perbuatan Tercela yang Terbongkar

Terduga pelanggar berinisial D, yang saat itu bertugas sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terbukti melakukan tindakan tidak terpuji. D memanfaatkan situasi dengan meminta imbalan uang kepada penonton konser, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Ini jelas melanggar kode etik profesi Polri dan mencoreng nama baik institusi,” tegas Kombes Erdi.

Hasil Sidang dan Sanksi Tegas

Sidang yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri ini dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri empat anggota komisi serta empat saksi. Setelah memeriksa fakta-fakta, KKEP menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Sanksi Etika:

Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

2. Sanksi Administratif:

Penempatan di tempat khusus selama 20 hari (27 Desember 2024 – 15 Januari 2025).

Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Meski telah dijatuhi sanksi, terduga pelanggar menyatakan banding.

Proses sidang berlangsung transparan dengan pengawasan langsung dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kombes Erdi menjelaskan bahwa Polri telah mengklasifikasikan peran masing-masing pelanggar secara rinci untuk memastikan sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga penegakan moral dan etika. Kami memastikan Polri terus menjadi institusi yang dipercaya masyarakat,” tambahnya.

Kombes Erdi juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung langkah Polri dalam menegakkan kode etik.

“Polri berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme. Kami tidak akan berhenti memperbaiki diri demi Indonesia yang lebih baik,” tutupnya.

Informasi lebih lanjut terkait kasus ini dapat diakses melalui portal.humas.polri.go.id dan mediahub.polri.go.id.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *