
JAKARTA, shalokalindonesia.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan kode etik profesi melalui pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus DWP 2024. Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., sidang ini menghasilkan keputusan tegas terhadap dua anggota yang terlibat, yaitu HK dan JA.
“Polri melalui Divpropam telah menyelesaikan sidang etik untuk 18 terduga pelanggar. Tiga pelanggar telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara 15 lainnya mendapatkan sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ujar Kombes Pol Erdi dalam konferensi pers di Jakarta.
Kronologi Kasus DWP
Kasus ini bermula dari penangkapan dua WNA asal Malaysia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba saat acara DWP di JIExpo Kemayoran. Dalam prosesnya, kedua terduga pelanggar, HK dan JA, terbukti tidak melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam proses rehabilitasi dan meminta imbalan uang untuk membebaskan pelaku.
Hasil Sidang HK
Sidang untuk HK dilaksanakan pukul 13.00-16.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya. Sidang yang dipimpin oleh AKBP Drs. Gunawan, S.H., M.H., menghasilkan putusan:
1. Sanksi Etika:
Perilaku HK dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Pimpinan Polri.
Mengikuti pembinaan selama satu bulan.
2. Sanksi Administratif:
Mutasi demosi selama delapan tahun.
Penempatan khusus selama 30 hari.
Hasil Sidang JA
Sidang JA berlangsung pukul 09.00-12.45 WIB dengan komisi yang sama. Putusan sidang juga menjatuhkan sanksi serupa:
1. Sanksi Etika:
Perilaku JA dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Pimpinan Polri.
Mengikuti pembinaan selama satu bulan.
2. Sanksi Administratif:
Mutasi demosi selama delapan tahun.
Penempatan khusus selama 30 hari.
Kedua pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut.
Komitmen Transparansi Polri
Kombes Pol Erdi menegaskan bahwa proses sidang ini diawasi langsung oleh Kompolnas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. “Semua tahapan dilakukan dengan berlandaskan aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan integritas Polri tetap terjaga,” tegasnya.
Publik dapat terus mengikuti perkembangan kasus ini melalui portal resmi Polri di portal.humas.polri.go.id dan mediahub.polri.go.id.
“Penegakan etik adalah wujud dari komitmen Polri terhadap profesionalisme. Kami akan terus memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tutup Kombes Pol Erdi.
#SalamPresisi #PolriTransparan #KasusDWP