
JAKARTA, shalokalindonesia.com– Divisi Propam Polri kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran etik di tubuh institusi, khususnya dalam kasus yang mencuat pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si, mengungkapkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah berlangsung selama beberapa hari, dengan proses yang transparan di bawah pengawasan Kompolnas.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang mencederai institusi. Proses sidang etik dilakukan secara simultan, berkesinambungan, dan transparan. Hasil ini menjadi bukti komitmen tersebut,” ujar Kombes Pol Erdi
Sidang etik atas nama terduga pelanggar DF dan S digelar pada 2 Januari 2025. Kedua individu, saat menjabat di jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diduga memanfaatkan posisi mereka untuk meminta uang dari penonton konser DWP yang diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kedua pelanggar telah menyatakan banding atas putusan ini.
Divpropam Polri melanjutkan sidang etik untuk dua terduga pelanggar lainnya, yakni SM dan FRS. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Divpropam Mabes Polri ini menunjukkan konsistensi Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas.
Proses hukum yang berlangsung menjadi bukti nyata Polri tidak mentolerir pelanggaran yang mencoreng citra institusi.
“Hasil pemeriksaan setiap terduga pelanggar telah diklasifikasikan sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus ini. Polri berkomitmen penuh menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Kombes Pol Erdi.
Dengan langkah ini, Polri berharap dapat memperkuat institusi yang bersih, berintegritas, dan profesional.