BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Rahmadi, seorang penjual online, menghadapi tuntutan denda sebesar Rp10 juta atau hukuman enam bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.

JPU Nonie Ervina Rais, SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, menuntut Rahmadi atas dugaan memperdagangkan produk kesehatan yang tidak sesuai dengan standar keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin mengungkap bahwa Rahmadi diduga melanggar hukum dengan menjual produk tradisional tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.

Dakwaan ini berdasarkan Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini bermula dari informasi warga tentang adanya penjualan jamu ilegal di e-commerce.

Pada 14 Agustus 2024, sekitar pukul 20.15 WITA, petugas dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin, yakni Ivan Haddar Maurist, S.Sos, dan Norsaadah, SH, melakukan investigasi terhadap akun “Rasya Herbal” di Shopee yang diduga milik Rahmadi.

Akun tersebut diketahui menjual jamu ilegal, termasuk Tawon Liar, Bugarin, Buaya Jantan, Chang San, dan produk lainnya yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Petugas kemudian mendatangi alamat rumah Rahmadi di Jl. A. Yani KM 11.2 Asang Permai, Komplek Mekar Raya, Desa Mekar Raya, Kabupaten Banjar, dan dalam penggeledahan, mereka menemukan 47 jenis obat dan jamu yang tidak sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Akibat tindakannya, Rahmadi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *