BANJAR, shalokalindonesia.com– Polres Banjar telah menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Kaliukan, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Senin (12/2/2024).
Hal ini disampaikan Kapolres Banjar, H Ifan Hariyat melalui Kasi Humas, Suwarji kepada awak media.
” Pelaku yang diamankan adalah AL (45) warga Kecamatan Astambul. Pelaku ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Banjar karena diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” katanya.
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini adalah 1 paket sabu dengan berat kotor 5,06 gram dan berat bersih 4,64 gram, serta sebuah dompet kecil berwarna coklat.
“Proses penangkapan tersebut berlangsung dengan lancar di lokasi yang telah ditentukan, dan pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Banjar. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Banjar, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/rls)