BARABAI, shalokalindonesia.com- Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial SR (52), tersangka diamankan pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Keramat, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, HST. Pelaku diduga sedang mengedarkan sabu.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, tersangka diamankan polisi karena diduga keras melakukan tindak pidana membawa narkotika jenis sabu.
“Sesuai KTP, SR merupakan warga Desa Mahang Sungai Hanyar RT 001 RW 001, Kecamatan Pandawan, HST, ” ujarnya.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat paket yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,81 gram dan berat bersih 1,05 gram.
“Dari tangan pelaku, petugas juga menyita satu timbangan digital, satu pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, satu tempat kacamata, dua serok plastik, satu handphone merek NOKIA dan Uang tunai Rp 790.000,” katanya.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (shalokalindoneska.com/hafi)
Editor: Erma Sari, S. Pd