BARABAI, shalokalindonesia.com- Polres HST berhasil Ungkap kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak (persetubuhan anak dibawah umur), di Desa. Haliau Rt 1 Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah Prov. Kalimantan Selatan, Sabtu (25/5/2024).
Kapolres HST, AKBP Jimmy melalui Humas Polres, Husaini menyampaikan, kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 9 Mei 2024 pada pukul 11.30 Wita pada saat korban NR (12) jalan dengan pelaku M (18).
“Korban dibawa pelaku ke rumah nenek pelaku di Desa Haliau Kecamatan Batu Benawa kabupaten Hulu Sungai Tengah, ” jelasnya, Sabtu (25/5/2024).
Lalu korban menceritakan pelaku telah melakukan persetubuhan ( melakukan hubungan suami istri) karena ada paksaan dan diancam oleh pelaku menurut korban pelaku melakukan persetubuhan tersebut sebanyak tiga kali pada hari itu juga .
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma secara Psikis dan pelapor melaporkan kejadian tersebut Polres HST untuk proses hukum selanjutnya .
“Setelah dilakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan dilakukan gelar perkara, unit Buser dan unit PPA serta Pidum berhasil mengamankan tersangka pada hari Selasa tanggal 14 mei 2024 di jalan Desa Haliau kec Batu Benawa kabupaten Hst dan pada saat ditanyai tersangka mengakui telah menyetubuhi korban dirumah neneknya,” terangnya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa satu lembar baju kemeja lengan panjang warna ungu, satu lembar celana jeans warna hitam, lembar BH warna ungu dan satu lembar celana dalam warna coklatm (shalokalindonesia.com/rls)
Editor; Nanang