BARABAI, shalokalindonesia.com-Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan pemuda diduga menganiaya warga dengan menggunakan sajam
Kapolres HST, AKBP Jimmy melalui Humas Polres HST, Husaini menyampaikan, telah terjadi penganiyaan di desa Limbar Rt Rw.01 Kecamatan Batang Alai Selatan HST Provinsi (tepatnya di depan Pos Ronde Desa Limbar samping Rumah Ketua RT 01 Desa Limbar)
“Tersangka berinisial SR mengunakan pisau terhadap korban hingga mengalami Luka-luka sehingga dibawa ke Puskesmas Birayang, atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak terima dan menuntut sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya, Senin (5/2/2024).
“Barang bukti yang diamankan Smsatu bilah senjata tajam jenis Pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 14,5 cm, lebar besi 2 cm, panjang Hulu 7 cm, lebar hulu 2,5 cm, panjang kompang 17,5 cm dan lebar kompang 4 cm, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/rls)