
KOTABARU, shalokalindonesia.com- Polres Kotabaru menangkap warga yang diduga memakai dan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kampung Baru Rt. 02 Rw. 01 Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Selasa (19/12/2023).
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri melalui Humas Polres Agus menyampaikanx
kejadian berawal sesaat setelah Anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Soleh sering sering melakukan transaksi jual/beli narkotika jenis sabu.
“Anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru bersama Anggota Polsek Kelumpang Hilir melakukan penyelidikan, setelah diketahui tempat tinggal dan posisi Soleh selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah pelaku, ” katanya.
Ia bilang, ditemukan barang bukti berupa 15 paket narkotika yang diduga jenis Sabu dengan berat kotor 4,38 gram / dengan berat bersih 1,38 beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (shalokalindonesia.com/rls)