SHALOKAL. INDONESIA, BANJARBARU- Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana menyampaikan, kejadian ini terjadi di Jalan Peramuan Landasan Ulin Kota Banjarbaru..
“Berawal ketika korban berjalan dengan pelaku untuk membeli nasi goreng dan kembali kerumah teman terlapor dan makan didalam kamar namun tiba – tiba pelaku mengunci pintu kamar dan korban kemudian ditarik ke atas kasur, tangan dan kaki dipegang oleh pelaku dan menciumi bibir,” katanya, Selasa (20/12/2022).
Kemudian meraba – raba payudara dari korban dan tangan pelaku masuk ke dalam baju, meraba payudara korban namun korban melawan
“Saat lengah korban mengambil anak kunci yang disimpan terlapor dan berhasil keluar dari kamar dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Liang Anggang,” cetusnya.
Kata dia, pihaknya menindak lanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku inisial “AS” (22 ) di sekitar Jl.Peramuan Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru
“Pelaku dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dgn ancaman hukuman paling lama 9 Tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (SI)
Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: pelaku dan barang bukti. (Foto: Macan Barbar)