BANJAR- Pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023, pukul 12.30 WITA, sebuah kejadian penganiayaan dan tabrak lari yang mencengangkan terjadi di Jalan A. Yani, kilometer 16.300, Gambut.

Kejadian ini kemudian menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik.

Identitas kedua belah pihak yang terlibat dalam insiden ini adalah sebagai berikut pihak 1 Muhammad Mursidi (49 Th), Buruh Harian Lepas, Jl. Jurusan Pelaihari, Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang dan Pihak 2 Supiansyah (18 Th), Karyawan Swasta, Jl. Setia Bersama.

Hal itu disampaikan, Kapolres Banjar, Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, H Suwarji, Minggu (8/10/2023).

“Awalnya, kejadian ini dimulai saat sebuah truk yang dikemudikan oleh Muhammad Mursidi bersentuhan dengan sebuah mobil pick-up yang dikendarai oleh M. Zainuri di Jalan Gubernur Soebarjo, Lingkar Selatan, Kecamatan Gambut, ” katanya

Ia bilang, meskipun kedua belah pihak berusaha menyelesaikan permasalahan ini, namun titik temu tidak tercapai.Kemudian, pihak kedua dan beberapa teman mereka mencoba untuk membantu, namun anggapan teman-teman pihak pertama yang berada di sekitar lokasi bahwa pihak kedua dan teman-temannya akan menyerang pihak pertama, memicu keributan.

Teman-teman pihak pertama berusaha mengejar truk yang dikendarai pihak kedua sambil berteriak “tabrak lari.”

“Pihak kedua, dalam upaya untuk melarikan diri, membawa truk hingga ke Jalan A. Yani, kilometer 16.300. Namun, di depan truk tersebut, pihak pertama secara spontan berpegangan pada spion truk dan bergelantungan di truk,” jelasnya.

Ia menambahkan, teman-teman pihak pertama kemudian berusaha mengejar truk tersebut.

“Kondisi semakin memanas ketika pihak kedua dan teman-teman mereka menarik dan memukul pihak pertama, bahkan menyemprotkan cairan WD kepada mereka. Akibatnya, pihak kedua dan teman-teman mereka berusaha melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai, ” terangnya.

Melihat insiden ini, pihak kepolisian dari Polsek Gambut segera mengamankan dan membawa kedua belah pihak ke kantor polisi. Namun, dalam perkembangan yang mengejutkan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara penganiayaan ini secara kekeluargaan dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

Kesepakatan perdamaian yang dicapai
antara kedua belah pihak meliputi saling memaafkan, tidak akan saling dendam di kemudian hari, pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling tuntut menuntut baik secara pidana maupun perdata.

Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian melibatkan Kanit Reskrim Ipda Eko H. Ramadhani sebagai pemimpin mediasi, didampingi oleh KA SPKT Aipda Gerek Sutarna.

” Mediasi ini berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, yang dibuktikan dengan Surat Kesepakatan Perdamaian bersamaan dengan Surat Pernyataan Para Pihak, yang disaksikan oleh beberapa saksi lainnya,” terangnya.

Kejadian ini menjadi pelajaran tentang pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara damai dan perdamaian, serta bagaimana mediasi polisi dapat berperan penting dalam mencapai kesepakatan yang adil di antara pihak-pihak yang bersengketa. Semoga insiden serupa tidak terulang di kemudian hari. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *