BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, Pengadilan Negeri Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Khairil Sapuan alias Puan. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (2/12/2024), terdakwa divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim, SH, MH. Selain hukuman penjara, Puan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman akan diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan.

Puan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah ditemukan menyimpan sabu seberat 9,57 gram di rumahnya di Jalan Antasan Kecil Barat (AKB), Banjarmasin Utara. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas Puan yang diduga memperjualbelikan narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (8/6/2024) malam, terdakwa dipancing untuk melakukan transaksi narkoba di Jalan Antasan Kecil Barat, Kelurahan Pasar Lama. Petugas berhasil menangkapnya dan menyita barang bukti berupa 4,76 gram sabu. Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke rumah sewaan Puan, tempat ditemukan dua paket sabu tambahan dengan berat bersih 4,81 gram, serta alat bukti lain seperti timbangan digital.

Puan pun langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya divonis bersalah di persidangan.

Pesan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Upaya masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan patut diapresiasi, karena berperan penting dalam pengungkapan kasus ini. Kepolisian juga mengimbau warga untuk terus aktif membantu pemberantasan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bebas dari barang haram tersebut.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *