BANJARNARU, shalokalindonesia.com- Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Rabu, (17/7/2024)

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas, Syahruji menyampaikan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yaitu AF dan R.

“Barang Bukti Narkotika jenis Ineks sebanyak 27 butir, dan 11 butir obat yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol).

Barang Bukti tersebut di musnahkan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet. (Rls)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *