BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Setelah melalui serangkaian rapat dan pembahasan intensif, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) VII bersama pihak eksekutif menyelesaikan rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar.
Rapat yang berlangsung dengan melibatkan beberapa instansi terkait ini akan segera membawa Raperda tersebut ke tahap sidang paripurna.
Ketua Pansus VII, HR Budiman, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini dilakukan dengan sangat mendalam dan teliti, mengingat pentingnya pengelolaan modal serta pengaturan administrasi dalam penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat Banjarbaru.
“Setelah melalui beberapa kali rapat bersama pihak PTAM Intan Banjar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperinda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Bagian Hukum, kami akhirnya menyelesaikan tahap finalisasi Raperda ini,” ujar Budiman.
Raperda ini disusun untuk memperkuat penyertaan modal dalam rangka peningkatan pelayanan publik, khususnya penyediaan air bersih bagi warga Banjarbaru.
Budiman juga menjelaskan bahwa dengan terselesaikannya tahap finalisasi, maka Raperda ini akan segera dibawa ke rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Selain memastikan pelayanan air bersih, Raperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan yang lebih tertib dan transparan.
Proses pembahasan yang melibatkan banyak pihak juga turut menambah kekayaan referensi, karena Pansus VII melakukan kajian terhadap peraturan serupa di kabupaten dan kota lain di Indonesia.
Dengan selesainya rapat finalisasi, HR Budiman berharap pengesahan Raperda ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Banjarbaru.
“Kami optimistis bahwa Raperda ini akan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih di Banjarbaru, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) Windi Novianto, mengucap syukur atas selesainya pembahasan raperda yang dilakukan oleh Pansus VII.
“Alhamdulillah sudah melakukan finalisai penyertaaan Modal PTAM intan Banjar. Yang mana pada akhir ban nanti akan dilakukan paripurna pengesahan raperda ini,” ujarnya.
Dengan adanya raperda ini maka total modal Banjarbaru yang ada di PTAM Intan Banjar sebanyak Rp 195 miliar yang tercatat diawal tahun yakni pada 2 Januari 2025.
Reporter : Ahdalena