BATOLA, shalokalindonesia.com- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dalam perkembangannya terdapat perubahan kebijakan dalam perlindungan lahan pertanian dan berkelanjutan sudah tidak sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait sehingga perlu diganti.
Berdasarkan hal tersebut DPRD telah mengambil inisiatif untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dimaksudkan sebagai pedoman untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Barito Kuala yang diselenggarakan dengan tujuan:
a. melindungi kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
c. mewujudkan kemandirian, Ketahanan Pangan dan Kedaulatan Pangan;
d. melindungi kepemilikan Lahan Pertanian pangan milik Petani;
e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan Petani dan masyarakat;
f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan Petani;
g. mempertahankan keseimbangan ekologis;
h. mewujudkan revitalisasi pertanian; dan
i. meningkatkan penyediaan lapangan pekerjaan bagi kehidupan yang layak. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma sari, S. Pd