BATOLA, shalokalindonesia.com – Rapat Paripurna DPRD ke-20 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2024 berlangsung pada Selasa (5/8/2024).
Ketua DPRD Batola, Saleh, menyampaikan bahwa rapat kali ini bersifat pengumuman dan tidak memerlukan kuorum, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2018 pasal 97 ayat (2).
“Rapat Paripurna ini dapat dilanjutkan,” ujar Saleh.
Bupati Barito Kuala telah mengirimkan Surat Nomor 188.342/2121/KUM/2024 pada 2 Agustus 2024, berisi Penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2024 untuk mendapat persetujuan DPRD.
Ketua DPRD meminta seluruh fraksi untuk mempelajari dan mencermati Raperda tersebut dalam rapat intern fraksi sebagai persiapan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda yang akan dilaksanakan setelah Rapat Paripurna, sesuai hasil Rapat Banmus DPRD.
“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses persetujuan perubahan APBD demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Barito Kuala, ” pungkasnya. (shalokalindonesia.com/na)