BARABAI, shalokalindonesia.com- Sat Reskrim Polres HST telah melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Perjudian (Judi Togel).

Kapolres HST, AKBP Jimmy melalui Humas Polres HST, Husaini menyampaikan, kejadian bermula pada hari sabtu tanggal 4Mei 2024 pada pukul 22.30 Wita Sat Poles HST, Unit Pidum Polres HST dan Unit Reskrim Polsek BAS berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian (Judi Togel) atas nama MS dan MH.

“Yang mana pada saat diamankan saat itu 2 orang pelaku sedang duduk di warung teh milik Mama MH sambil bermain judi togel dengan menggunakan handphone miliknya dan juga setelah dilakukan pemeriksaan di dalam Handphone tersebut didapati angka para pemasang togel, ” ucapnya.

Menurut keterangan pelaku, ia adalah bandar dan juga pemasang angka togel. Serta Barang bukti yang diamankan satu buah handphone merk Samsung warna gold yang ada angka pasangan togelnya, uang tunai pasangan angka togel sebesar Rp. 2.666.000,- (dua juat enam ratus enam ribu rupiah) dan dua lembar kertas yang ada tulisan angka togel selanjutnya pelaku Dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut.

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *