SHALOKAL. INDONESIA, BANJARBARU- Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang, Aiptu Deden A Lesmana menyampaikan, pihaknya melakukan penyelidikan adanya laporan pencurian diwilkum Polsek Liang Anggang.

Upaya penyelidikan tim membuahkan hasil dimana pelaku Waluyo (42) ini berhasil diringkus saat melintas di Jalan Sukamaju Kecamatab Liang Anggang dan ingin menjual barang hasil curiannya.

“Pelaku merupakan residivis perkara serupa dan pernah menjalani kurungan penjara di Lapas Cipinang Jakarta dan mengaku beraksi seorang diri untuk melakukan pencurian dimana sebanyak dua kali dilakukannya diwilayah hukum Polsek Liang Anggang yaitu di Jalan Golf dan Jalan Kuranji Kota Banjarbaru,” jelasnya, Rabu (21/12/2022).

Kata dia, petugas menemukan berbagai barang bukti hasil kejahatannya yang belum laku terjual dan memang ada sebagian sudah terjual.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian demgan pemberatan dengan ancaman hukuman lima Tahun kurungan penjara,” tambahnya. (SI)

Editor: ImErma Sari, S.Pd
Ket foto: Pelaku dan barang bukti. (foto: Macan Barbar)

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *