BANJARMASIN, shalokalindonesia.com— Nama Arianto kembali mencuat dalam dunia hukum Banjarmasin. Setelah sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp23 miliar, ia kini kembali menjalani persidangan dengan dakwaan serupa.

Pada Selasa, 29 April 2025, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Arianto. Majelis hakim yang dipimpin oleh Asni Meriyenti SH MH, dengan anggota Maria Anita Christianti Cengga SH dan Rustam Parluhutan SH MH, mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Arianto dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Arianto, yang saat ini masih menjalani hukuman atas kasus sebelumnya, diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan bantuan pengurusan asimilasi kepada sesama narapidana di Lapas tempatnya ditahan.

Ia mengaku memiliki koneksi dengan sejumlah pejabat untuk meyakinkan korban, yang akhirnya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2024, Arianto divonis satu tahun penjara oleh PN Banjarmasin dalam kasus penipuan proyek alat kesehatan fiktif senilai Rp23 miliar.

Dalam modus operandi tersebut, Arianto memalsukan dokumen dari lima instansi, termasuk Universitas Padjadjaran Bandung dan Dinas Kesehatan Surabaya, untuk meyakinkan korban agar berinvestasi dalam proyek fiktif.

Meskipun JPU menuntut 10 bulan penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara.

Kuasa hukum korban dari kasus sebelumnya, Bernard Doni Sulistyo Susilo SH MH, menyatakan keprihatinannya atas kasus baru yang menjerat Arianto.

Ia menyoroti bahwa hukuman sebelumnya tidak memberikan efek jera, mengingat Arianto kembali melakukan tindak pidana serupa.

Bernard juga mengkritisi klaim Arianto yang mengaku sebagai Bendahara Umum Rumah Gibran, baik di luar maupun saat persidangan, sebagai upaya untuk membangun citra dan kepercayaan palsu.

Sidang lanjutan kasus terbaru Arianto dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat rekam jejak Arianto sebagai residivis dan besarnya kerugian yang ditimbulkan dari tindakannya.

Pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas pelaku kejahatan berulang seperti Arianto, guna memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban. (cory)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *