SHALOKAL, INDONESIA, BANJARMASIN- Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI nomor 189 tahun 2023 tentang kouta haji Indonesia tahun 1444 H / 2023 M yang ditandatangani secara elektronik oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 13 Februari 2023 disebutkan Kalimantan Selatan mendapatkan kouta sebanyak 3.818.
“Alhamdulillah untuk banua kita Kalsel kembali mendapatkan kouta normal, hal ini patut kita syukuri bersama setelah dua tahun tertunda karena pandemi pada tahun 2020 dan 2021 dan pembatasan kouta pada tahun 2022 lalu akhirnya pada tahun ini kouta kita kembali normal seperti kouta pada tahun 2019,” terangnya.
Selanjutnya Tambrin merincikan dari kouta 3.818 tersebut terdiri dari untuk jemaah haji sebanyak 3.583 orang, untuk prioritas lanjut usia 191 orang, untuk pembimbing KBIHU 11 orang dan untuk Petugas Haji Daerah 33 orang.
“Kouta ini merupakan kouta pembagian dari kouta nasional yang berjumlah 221.000 yang terdiri dari kouta haji reguler 203.320 dan kouta haji khusus 17.680,” tambahnya.
Tambrin mengungkapkan bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.
Selanjutnya jika sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
(1)Aceh: 4.378, (2) Sumatera Utara: 8.328, (3) Sumatera Barat: 4.613, (4). Riau: 5.047, (5) Jambi: 2.909, (6) Sumatera Selatan: 7.012 (7) Bengkulu: 1.636 (8) Lampung: 7.050 (9) DKI Jakarta: 7.926 (10) Jawa Barat: 38.723 (11) Jawa Tengah: 30.377 (12) DI Yogyakarta: 3.147 (13) Jawa Timur: 35.152 (14) Bali: 698 (15) NTB: 4.499 (16) NTT: 668 (17) Kalimantan Barat: 2.519 (18) Kalimantan Tengah: 1.612 (19) Kalimantan Selatan: 3.818 (20) Kalimantan Timur: 2.586.
(21) Sulawesi Utara: 713 (22) Sulawesi Tengah: 1.993 (23) Sulawesi Selatan: 7.272 (24) Sulawesi Tenggara: 2.019 (25) Maluku: 1.086 (26) Papua: 1.076 (27) Bangka Belitung: 1.065 (28) Banten: 9.461 (29) Gorontalo: 978 (30) Maluku Utara: 1.076 (31) Kepulauan Riau: 1.291 (32) Sulawesi Barat: 1.453 (33) Papua Barat: 723 (34) Kalimantan Utara: 416. (Si)
Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Pemerintah dan DPR sepakati biaya haji 2023. (Foto: Kemenag)