SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA- Ricky Riz divonis Majelis Hakim dengan pidana 13 tahun penjara.

Ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023).

” Ada dua hal yang memberatkan vonis Ricky Rizal. Pertama, kata dia, adalah kelakuan Ricky Rizal yang berbelit-belit selama sidang sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” ungkap Wahyu dalam sidang Selasa 14 Februari 2023.

Alasan kedua, ia menyebutkan perbuatan Ricky Rizal tersebut mencoreng nama institusi Polri. Sehingga, menurut dia, hal tersebut akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri,” kata dia.

” Hal yang meringankan Ricky Rizal masih memiliki tanggungan keluarga sehingga ada harapan terdakwa untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” tambahnya. (Si)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Ricky Rizal saat sidang. (Foto: Berita Satu)

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *