
BARABAI, shalokalindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Konferensi Pers terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Kader Sosial di Dinas Sosial HST pada tahun anggaran 2022.
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari HST, Dr Yusup Darmaputra didampingi oleh Kasi Pidsus Hendrik Payol dan Kasi Intel Muhammad Rachmadani, Selasa (29/07/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Dr Yusup Darmaputra menyampaikan, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka terhadap individu berinisial WR. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/O.3.15/Fd.1/07/2024, tertanggal 29 Juli 2024.
“WR yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Sosial PPKB, PPPA, diduga terlibat dalam perancangan dan penetapan pembentukan Kader Sosial yang tidak sesuai ketentuan, sehingga merugikan negara sekitar Rp389.509.700,00,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 22.00 Wita, Tim Jaksa Penyidik melaksanakan penahanan terhadap WR pada Senin (29/7) kemarin di Rutan Kelas II Barabai, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 01/O.3.15/Fd.1/07/2024, tertanggal 29 Juli 2024.
Kepala Kejari HST menyatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mengingat WR diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“WR juga ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” katanya.
Dr Yusup Darmaputra menekankan, seluruh proses penegakan hukum, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penetapan dan penahanan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Masyarakat diharapkan tidak mengaitkan tindakan hukum ini dengan ranah politik, terutama terkait netralitas aparat penegak hukum dalam pemilihan Kepala Daerah di wilayah HST,” tutup Kejari.
Proses penyidikan terhadap tersangka WR dimulai sejak Mei 2023 dan akan terus berjalan. WR akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli 2024 hingga 17 Agustus 2024 di Rutan Kelas II Barabai.
(shalokalindonesia.com/rls)